Kamis, 20 November 2025


Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, penangkapan ketiganya ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya produksi narkotika jenis tembakau sintetis.

”Informasi yang kami terima, mereka telah memproduksi tembakau sintetis selama lebih dari satu tahun,” katanya mengutip Merdeka.com, Selasa (11/4/2023).

Baca: Diduga Edarkan Narkoba, Dua Orang Dibekuk Satnarkoba Polres Blora

Ketiga mahasiswa itu diduga membuat dan memperjualbelikan narkotika kepada masyarakat, pemuda, hingga pelajar di wilayah hukum Polres Garut. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lebih dari setengah kilogram tembakau sintetis dan bahan baku pembuatnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, diungkapkan Rio, para pelaku mengaku sudah memproduksi empat kali.

”Berdasarkan pengakuan mereka, dalam satu bulan omzet mereka mencapai Rp25 juta,” ungkapnya.Ketiga tersangka diketahui membuat tembakau sintetis di salah satu rumah pelaku yang berada di wilayah Tarogong. Tembakau sintetis yang sudah dibuat, mayoritas dijual kepada para pelajar yang ingin mendapatkan efek seperti mengisap ganja.Dia memastikan bahwa ketiga mahasiswa tersebut bukan ahli farmasi, sehingga dalam pembuatannya mengacu pada hasil pembelajaran.Baca: Pengedar Narkoba di Pati Ini Selipkan Sabu di Pantat”Panduan (pembuatan tembakau sintetis) didapatkan dari pelaku-pelaku sebelumnya (yang pernah ditemui),” bebernya.Selain menangkap tiga mahasiswa, polisi juga mengamankan beberapa orang lainnya yang juga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu, ganja, hingga obat-obatan berbahaya.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler