Rabu, 19 November 2025


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk tetap mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

”Menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Ewit Soetriadi membacakan berkas putusan, Rabu (12/4/2023).

Baca: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Ajukan Banding

Hakim meyakini Putri telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sehingga, hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan.

”Menimbang berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahakan dan pada akhirnya dikuatkan,” kata Ewit.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, vonis untuk mantan Kepala Divisi Propam Polri itu tetap hukuman mati.Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, vonis untuk mantan Kepala Divisi Propam Polri itu tetap hukuman mati.Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso itu meyakini bahwa Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hakim menyatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo masih diperlukan di Indonesia untuk memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.Baca: Banding Ferdy Sambo Kandas, Hukuman Mati Tetap Menanti”Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler