OTT Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api Diduga Rugikan Negara Hingga 14,5 M
Cholis Anwar
Kamis, 13 April 2023 05:48:53
KPK memperkirakan, kerugian negara dari proyek tersebut mencapai 14,5 miliar rupiah.
Para tersangka mempunyai peranan masing-masing, termasuk mengatur jalannya lelang agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu dengan iming-iming fee 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, rekayasa lelang hingga pemenangan perusahaan tertentu ini sudah dilakukan sejak awal. Bahkan proses administrasinya juga sudah diatur sedemikian rupa oleh para tersangka.
Baca:
OTT KPK di Surabaya – Jakarta, 10 Orang Jadi Tersangka”Melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ujar Tanak dalam konferensi pers,mengutip
Kompas.com, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Tanak kemudian merinci, pihak penerima suap dalam hal ini adalah sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, KPK menduga suap dalam proyek ini lebih dari Rp 14,5 miliar.”Diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” kata Tanak.
Baca:
Bikin Pernyataan Tertulis, Yosep Parera: OTT KPK Bukan Malapetaka Tapi Berkat TuhanSelanjutnya, para tersangka penerima suap dalam hal ini adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKI) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
KPK memperkirakan, kerugian negara dari proyek tersebut mencapai 14,5 miliar rupiah.
Para tersangka mempunyai peranan masing-masing, termasuk mengatur jalannya lelang agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu dengan iming-iming fee 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, rekayasa lelang hingga pemenangan perusahaan tertentu ini sudah dilakukan sejak awal. Bahkan proses administrasinya juga sudah diatur sedemikian rupa oleh para tersangka.
Baca:
OTT KPK di Surabaya – Jakarta, 10 Orang Jadi Tersangka
”Melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ujar Tanak dalam konferensi pers,mengutip
Kompas.com, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Tanak kemudian merinci, pihak penerima suap dalam hal ini adalah sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, KPK menduga suap dalam proyek ini lebih dari Rp 14,5 miliar.
”Diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” kata Tanak.
Baca:
Bikin Pernyataan Tertulis, Yosep Parera: OTT KPK Bukan Malapetaka Tapi Berkat Tuhan
Selanjutnya, para tersangka penerima suap dalam hal ini adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.