Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan, terbongkarnya praktik prostitusi online dengan korban anak-anak ini, bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
”Ada warga yang melaporkan jika anaknya tidak pulang selama tiga hari,” katanya mengutip
, Jumat (14/4/2023).
Dari laporan tersebut Satreskrim Polresta Yogyakarta mulai melakukan pemeriksaan terhadap orangtua anak. Kemudian pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana mucikari dan perlindungan anak.
”Mendasari informasi tersebut dari Satreskrim melakukan penangkapan di hotel yang ada di Ngemplak, Sleman. Diamankan ada lima tersangka, yaitu WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), AH (23)," jelas Archye.Menurutnya, para tersangka memiliki peran masing-masing. WD bertugas merekrut wanita penghibur atau pekerja seks komersial (PSK). PNY bertugas sebagai mucikari atau germo sekaligus sebagai PSK. DDK berperan sebagai operator aplikasi MiChat serta Facebook dan sebagai administrasi keuangan.
Sedangkan dua tersangka lain, yakni FAN dan AH operator aplikasi MiChat dan Facebook serta bertugas mencari tamu.”Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kita juga mengamankan PSK sekitar 7 orang, 5 di antaranya ada anak-anak di bawah umur,” kata dia.
Murianews, Yogyakarta – Komplotan mucikari online di wilayah Kota Yogyakarta, berhasil diamankan polisi. sasaran mereka adalah anak di bawah umur yang kemudian dijual kepada lelaki hidung belang dengan harga mahal.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan, terbongkarnya praktik prostitusi online dengan korban anak-anak ini, bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
”Ada warga yang melaporkan jika anaknya tidak pulang selama tiga hari,” katanya mengutip
Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Baca: 6 Mucikari Prostitusi Online di Purwokerto Banyumas Paksa Kekasih jadi PSK
Dari laporan tersebut Satreskrim Polresta Yogyakarta mulai melakukan pemeriksaan terhadap orangtua anak. Kemudian pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana mucikari dan perlindungan anak.
”Mendasari informasi tersebut dari Satreskrim melakukan penangkapan di hotel yang ada di Ngemplak, Sleman. Diamankan ada lima tersangka, yaitu WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), AH (23)," jelas Archye.
Menurutnya, para tersangka memiliki peran masing-masing. WD bertugas merekrut wanita penghibur atau pekerja seks komersial (PSK). PNY bertugas sebagai mucikari atau germo sekaligus sebagai PSK. DDK berperan sebagai operator aplikasi MiChat serta Facebook dan sebagai administrasi keuangan.
Baca: Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online di Purwokerto, 6 Mucikari jadi Tersangka
Sedangkan dua tersangka lain, yakni FAN dan AH operator aplikasi MiChat dan Facebook serta bertugas mencari tamu.
”Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kita juga mengamankan PSK sekitar 7 orang, 5 di antaranya ada anak-anak di bawah umur,” kata dia.