Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
”Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.
Apabila masih ada instansi yang melanggar hal tersebut, maka Kemenpan RB akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.”Memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tulis SE tersebut.
Selain itu sanksi juga akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran 2023.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
”Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.
Baca: Bupati Kudus Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.
Apabila masih ada instansi yang melanggar hal tersebut, maka Kemenpan RB akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
”Memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tulis SE tersebut.
Baca: Sekda Grobogan Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Selain itu sanksi juga akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.