Dalam SE tersebut, dijelaskan jika melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.Maksud dari SE tersebut adalah sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah.
Sementara tujuannya adalah untuk memastikan penegakan disiplin bagi pegawai ASN selama periode libur lebaran dan curi bersama 2023.”Untuk mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan besar lainnya,” tulis Se tersebut.
Murianews, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2023 yang isinya antara lain melarang Pejabat menerima hadiah lebaran.
Dalam SE tersebut, dijelaskan jika melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca: Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi 90 Ribu Dolar Amerika Dari Perusahaan Konsultan Pajak
Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Maksud dari SE tersebut adalah sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah.
Baca: KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Sementara tujuannya adalah untuk memastikan penegakan disiplin bagi pegawai ASN selama periode libur lebaran dan curi bersama 2023.
”Untuk mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan besar lainnya,” tulis Se tersebut.