Lima orang tersebut merupakan keluarga hingga mantan rekan kerja Rafael. Mereka adalah istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek, adik Rafael, Gangsar Sulaksono, dan dua anak Rafael masing-masing bernama Angelina Embun Prasasya serta Christofer Dhyaksa Darma.
Selain itu, Imigrasi juga telah melakukan pencegahan kepada Kepala Kantor Madya Pajak Jakarta Timur, Wahono Saputro, yang merupakan rekan bisnis dari Rafael.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyebut kelima orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
”Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Ahmad mengutip Detik.com, Sabtu (15/4/2023).
Menurutnya, pencegahan lima orang tersebut berdasar atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Sementara KPK sendiri memberikan alasan jika kelima orang tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun.”Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri.
Ali mengatakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan. Dia meminta kelima saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu untuk kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.”Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT,” ujarnya.
Murianews, Jakarta – Ditjen Imigrasi mencegah lima orang untuk ke luar negeri buntut dari kasus korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Lima orang tersebut merupakan keluarga hingga mantan rekan kerja Rafael. Mereka adalah istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek, adik Rafael, Gangsar Sulaksono, dan dua anak Rafael masing-masing bernama Angelina Embun Prasasya serta Christofer Dhyaksa Darma.
Selain itu, Imigrasi juga telah melakukan pencegahan kepada Kepala Kantor Madya Pajak Jakarta Timur, Wahono Saputro, yang merupakan rekan bisnis dari Rafael.
Baca:
Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi 90 Ribu Dolar Amerika Dari Perusahaan Konsultan Pajak
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyebut kelima orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
”Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Ahmad mengutip Detik.com, Sabtu (15/4/2023).
Menurutnya, pencegahan lima orang tersebut berdasar atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara KPK sendiri memberikan alasan jika kelima orang tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun.
”Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri.
Baca:
KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
Ali mengatakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan. Dia meminta kelima saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu untuk kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
”Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT,” ujarnya.