Hal ini menyusul adanya kegaduhan salah satu daerah yang mempersulit pemberian izin fasilitas umum untuk pelaksanaan salat Idulfitri.
”Saya juga menghimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Menag Yaqut melansir dari laman resmi Kemenag, Senin (17/4/2023).
Selain itu, Menag juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghargai perbedaan, termasuk potensi adanya perbedaan dalam merayakan Idulfitri 2023.
”Saya menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan salat Idulfitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu," pesan Menag melansir dari laman resmi Kementerian Keagamaan (Kemenag), Senin (17/4/2023).
Kepada seluruh pemimpin daerah, Menag juga meminta agar mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan sholat Id, sekalipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan Pemerintah.Menurut Menag, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.”Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta'mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan salat Idulfitri yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023. Sehingga, masyarakat yang akan melaksanakan Salat Idulfitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi," sambungnya.
Menag mengajak seluruh pihak untuk senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari.Hal inilah yang menurut Menag sebagai wujud Gerakan Moderasi Beragama yang dicanangkan Pemerintah Indonesia.
Murianews, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar mempermudah izin penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan, terutama untuk pelaksanaan salat Idulfitri 2023.
Hal ini menyusul adanya kegaduhan salah satu daerah yang mempersulit pemberian izin fasilitas umum untuk pelaksanaan salat Idulfitri.
”Saya juga menghimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Menag Yaqut melansir dari laman resmi Kemenag, Senin (17/4/2023).
Baca:
Muhammadiyah Kudus Minta Perbedaaan Idulfitri Tak Diperdebatkan
Selain itu, Menag juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghargai perbedaan, termasuk potensi adanya perbedaan dalam merayakan Idulfitri 2023.
”Saya menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan salat Idulfitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu," pesan Menag melansir dari laman resmi Kementerian Keagamaan (Kemenag), Senin (17/4/2023).
Kepada seluruh pemimpin daerah, Menag juga meminta agar mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan sholat Id, sekalipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan Pemerintah.
Menurut Menag, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
”Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta'mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan salat Idulfitri yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023. Sehingga, masyarakat yang akan melaksanakan Salat Idulfitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi," sambungnya.
Baca:
Singgung Potensi Perbedaan Idulfitri, Ganjar: Yang Penting Sama-Sama Lebaran
Menag mengajak seluruh pihak untuk senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari.
Hal inilah yang menurut Menag sebagai wujud Gerakan Moderasi Beragama yang dicanangkan Pemerintah Indonesia.