Penetapan dua tersangka pemberi suap Lukas Enembe ini dibenarkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. Namun, pihaknya masih belum menjelaskan siapa dua orang tersebut.
”Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Ali mengutip
, Selasa (18/4/2023).
Menurutnya, Identitas tersangka, detail perbuatan, berikut pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan dinilai cukup.
Ali kemydian berjanji KPK akan mengumumkan setiap perkembangan perkara Lukas Enembe ini ke masyarakat.
”Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,” ujarnya.Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka pemberi suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Penetapan dua tersangka pemberi suap Lukas Enembe ini dibenarkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. Namun, pihaknya masih belum menjelaskan siapa dua orang tersebut.
”Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Ali mengutip
Kompas.com, Selasa (18/4/2023).
Baca: Harta Kekayaan Lukas Enembe Ditelusuri KPK
Menurutnya, Identitas tersangka, detail perbuatan, berikut pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan dinilai cukup.
Ali kemydian berjanji KPK akan mengumumkan setiap perkembangan perkara Lukas Enembe ini ke masyarakat.
”Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.
Baca: Ketua KPK Sebut Lukas Enembe Contoh Pejabat yang Ugal-ugalan
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.