Kamis, 20 November 2025


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, sistem penghitungan model baru ini adalah dengan cara panel yang kemudian akan dibagi dalam dua panel.

”Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel. Saat ini sudah proses legal drafting,” kata Idham mengutip Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Baca: DKPP Berikan Sanksi Keras ke Ketua KPU Buntut Perjalanan dengan Wanita Emas

Pada tahun 2019, proses penghitungan dilakukan dalam satu panel. Di samping itu, penghitungan suara dibatasi tidak boleh lebih dari hari pemungutan suara.

Pada model baru yang direncanakan untuk 2024 nanti, tujuh anggota KPPS akan dibagi dalam dua panel.
Panel pertama diperuntukkan guna menghitung suara dari pemilu presiden-wakil presiden serta pemilu DPD RI.Sementara itu, panel kedua diperuntukkan buat menghitung suara pemilu DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.Tenggat waktu penghitungan suara pun diperpanjang menjadi 12 jam setelah hari pemungutan suara atau berarti Kamis (15/2/2024) pukul 12.00.Baca: KPU Tegaskan Tidak Ada Pasal Penundaan Pemilu dalam UU”Selain metode panel tersebut, di dalam rancangan Peraturan KPU yang kami saat ini sedang rancang, kami melakukan kebijakan inovatif dalam mendesain formulir yang akan digunakan oleh KPPS dalam rangka mendokumentasikan hasil penghitungan suara nanti. Formulir yang akan digunakan ini jauh lebih simpel dan tidak menyita tenaga KPPS yang berlebihan,” ujar Idham.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler