Rabu, 19 November 2025


Hal ini dilakukan oleh KPU untuk meminimalkan angka kematian pada saat proses penghitungan suara. Mengingat, pada pemilu 2019 lalu, ada banyak anggota KPPS yang tumbang usai melakukan penghitungan suara.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, hasil penelitian pemilu tahun 2019 lalu terdapat sekitar 894 petugas KPPS yang meninggal. Sebagian besar mereka diduga kelelahan karena beban kerja berlebih.

Baca: KPU Rancang Model Baru Penghitungan Suara Pemilu 2024

”Penyebab lainnya karena mereka memiliki penyakit penyerta. Ini akan menjadi pertimbangan kami pada saat rekrutmen KPPS,” katanya mengutip Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Dia juga mengatakan, pada tahun lalu, KPU RI juga sudah menetapkan batas usia maksimum petugas KPPS jadi 55 tahun.

Apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019, hal ini lebih baik karena ketika itu tidak ada batas usia KPPS.
Namun, dibandingkan Pilkada Serentak 2020, batas usia maksimum ini naik dari sebelumnya 50 tahun.Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku akan mengubah sistem penghitungan suara menjadi dua panel. Nantinya, tujuh anggota KPPS akan dibagi dalam dua panel.Panel pertama diperuntukkan guna menghitung suara dari pemilu presiden-wakil presiden serta pemilu DPD RI.Baca: KPU Tegaskan Tidak Ada Pasal Penundaan Pemilu dalam UUSementara itu, panel kedua diperuntukkan buat menghitung suara pemilu DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”Tenggat waktu penghitungan suara pun diperpanjang menjadi 12 jam setelah hari pemungutan suara atau berarti Kamis (15/2/2024) pukul 12.00,” terangnya.

Baca Juga

Komentar