Kamis, 20 November 2025


Suwardjono diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Ketut mengatakan, Destiawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (27/4/2023). Dalam kasus tersebut, penyidik Gedung Bundar menduga Destiawan melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

Baca: Ratusan Warga Brebes Blokade Tol Brexit-Pejagan

Adapun penggunaan dana SCF itu sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan.

Penyidik JAM-Pidsus menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca juga: Ikuti Arahan Presiden, Kejagung Izinkan Pegawai WFA.”Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” terangnya mengutip Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).Baca: Sering Bikin Gaduh, 13 Pekerja China Ilegal Ditangkap dari Proyek Tol PekalonganMenanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyampaikan, terkait dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.”Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan,” ujarnya.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler