KPU Siap Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024
Cholis Anwar
Selasa, 2 Mei 2023 10:35:59
Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima mengatakan, di tanggal yang sama itu, KPU mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, sudah siap untuk menerima pendaftaran bakal Caleg dan DPD.
”Bukan hanya di KPU RI, di tanggal yang sama juga karena memang dilaksanakan serentak se-Indonesia, jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga siap,” ujarnya mengutip
Antara, Selasa (2/5/2023).
Baca: KPU Kudus Mulai Buka Pendaftaran CalegMenurut Eberta Kawima, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima partai politik yang mendaftarkan bakal caleg dan calon anggota DPD.
Kawima pun menyampaikan KPU di tingkat pusat dan seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia memastikan kesiapan tempat, fasilitas, dan pihak yang menerima pendaftaran bakal caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, proses pendaftaran ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.”Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai dengan tingkatannya. Demikian pula pendaftaran calon anggota DPD,” kata Hasyim.
Baca: KPU Bakal Rekrut KPPS yang Tidak Memiliki Penyakit PenyertaLebih lanjut, dia menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik (parpol) dengan mengunjungi Kantor KPU RI.Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan seluruh jajarannya siap untuk menerima pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) dan calon DPD untuk pemilu 2024. Proses pendaftaran sendiri sudah dimulai sejak Senin (1/5/2023) kemarin.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima mengatakan, di tanggal yang sama itu, KPU mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, sudah siap untuk menerima pendaftaran bakal Caleg dan DPD.
”Bukan hanya di KPU RI, di tanggal yang sama juga karena memang dilaksanakan serentak se-Indonesia, jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga siap,” ujarnya mengutip
Antara, Selasa (2/5/2023).
Baca: KPU Kudus Mulai Buka Pendaftaran Caleg
Menurut Eberta Kawima, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima partai politik yang mendaftarkan bakal caleg dan calon anggota DPD.
Kawima pun menyampaikan KPU di tingkat pusat dan seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia memastikan kesiapan tempat, fasilitas, dan pihak yang menerima pendaftaran bakal caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, proses pendaftaran ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
”Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai dengan tingkatannya. Demikian pula pendaftaran calon anggota DPD,” kata Hasyim.
Baca: KPU Bakal Rekrut KPPS yang Tidak Memiliki Penyakit Penyerta
Lebih lanjut, dia menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik (parpol) dengan mengunjungi Kantor KPU RI.
Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.