Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, pasal yang disangkakan dalam hal ini diancam dengan pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 340 KUHP.
”Diancam dengan pidana paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun,” terang kapolresta saat Konferensi Pers, Selasa (3/5/2023).
Pihaknya mengatakan, peristiwa ini terungkap ketika pihak S melaporkan ke petugas kepolisian bahwa anaknya hilang pada Senin (1/5/2023) lalu. Setelah mendapatkan laporan, anggotanya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan beberapa bukti.
”Anggota kami mengumpulkan beberapa bukti dan meminta keterangan saksi, termasuk sang ayah yang juga jadi saksi,” terangnya.Setelah dilakukan pemeriksaan pertama, polisi menemukan adanya kejanggalan dari keterangan ayah korban. Sehingga, polisi kemudian melakukan pendalaman dan pada akhirnya S mengaku telah membunuh bayinya tersebut.
”Mendapatkan keterangan dari tersangka, anggota kami kemudian mendatangi TKP dimana bayi tersebut dibuang oleh tersangka. Dan alhamdulillah, sampai di TKP bayinya masih ditemukan,” ungkapnya.
Murianews, Pati – Seorang ayah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) berinisial S yang membunuh dan membuang bayinya ke sungai, diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, pasal yang disangkakan dalam hal ini diancam dengan pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 340 KUHP.
”Diancam dengan pidana paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun,” terang kapolresta saat Konferensi Pers, Selasa (3/5/2023).
Baca: Kesal Karena Rewel, Ayah di Pati Ini Secara Sadis Habisi Bayinya Sendiri
Pihaknya mengatakan, peristiwa ini terungkap ketika pihak S melaporkan ke petugas kepolisian bahwa anaknya hilang pada Senin (1/5/2023) lalu. Setelah mendapatkan laporan, anggotanya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan beberapa bukti.
”Anggota kami mengumpulkan beberapa bukti dan meminta keterangan saksi, termasuk sang ayah yang juga jadi saksi,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan pertama, polisi menemukan adanya kejanggalan dari keterangan ayah korban. Sehingga, polisi kemudian melakukan pendalaman dan pada akhirnya S mengaku telah membunuh bayinya tersebut.
Baca: Polisi Ungkap Kronologi Ayah di Pati yang Buang Bayinya ke Sungai
”Mendapatkan keterangan dari tersangka, anggota kami kemudian mendatangi TKP dimana bayi tersebut dibuang oleh tersangka. Dan alhamdulillah, sampai di TKP bayinya masih ditemukan,” ungkapnya.