Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Aturan tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada 26 April 2023 lalu dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam peraturan yang sama, ditetapkan pula tarif masuk kendaraan sebesar Rp 5.000 hingga Rp 25.000 per kendaraan untuk sekali masuk.
Selain itu, ditetapkan pula tarif masuk untuk wisatawan asing sebesar 200 persen dari tarif layanan untuk wisatawan dalam negeri.
”Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” demikian bunyi pasal 12 ayat 1 pada PMK tersebut, Rabu (3/5/2023).Kemudian untuk tarif sewa lahan di Kawasan Borobudur ditetapkan dalam dua bentuk. Pertama, untuk kompensasi dasar sebesar Rp 11.000 hingga Rp 62.000 per meter per tahun.Kedua, ketentuan bagi hasil yang dapat dikenakan mulai tahun keenam sebesar 3 persen hingga 4 persen per tahun dari pendapatan kotor penyewa lahan.
Selain itu, pengguna layanan dapat masuk tanpa biaya dengan berbagai pertimbangan. Misalnya untuk kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya.”Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya,” tulis pasal 14 ayat 3.
Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan tarif tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp 4.000 hingga Rp 15.000 per orang untuk sekali masuk.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Aturan tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada 26 April 2023 lalu dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca:
Pastikan Kesiapan Tempat Wisata, Ganjar Sidak Candi Borobudur
Dalam peraturan yang sama, ditetapkan pula tarif masuk kendaraan sebesar Rp 5.000 hingga Rp 25.000 per kendaraan untuk sekali masuk.
Selain itu, ditetapkan pula tarif masuk untuk wisatawan asing sebesar 200 persen dari tarif layanan untuk wisatawan dalam negeri.
”Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” demikian bunyi pasal 12 ayat 1 pada PMK tersebut, Rabu (3/5/2023).
Kemudian untuk tarif sewa lahan di Kawasan Borobudur ditetapkan dalam dua bentuk. Pertama, untuk kompensasi dasar sebesar Rp 11.000 hingga Rp 62.000 per meter per tahun.
Kedua, ketentuan bagi hasil yang dapat dikenakan mulai tahun keenam sebesar 3 persen hingga 4 persen per tahun dari pendapatan kotor penyewa lahan.
Baca:
Jokowi Batalkan Rencana Tiket Naik Stupa Candi Borobudur Rp 750 Ribu
Selain itu, pengguna layanan dapat masuk tanpa biaya dengan berbagai pertimbangan. Misalnya untuk kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya.
”Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya,” tulis pasal 14 ayat 3.