Menurutnya, hal ini juga bersamaan dengan banyaknya penyalahgunaan senjata api yang selama ini diketahui olehnya.
”Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo mengutip
, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, dalam lima tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.
Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.”Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat” kata Yudo.
Karena itu, pihaknya pun akan memberikan hukuman bagi anggota yang terlibat dalam kasus penjualan senjata api tersebut.”Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” tuturnya.
Murianews, Jakarta – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkap jika kasus penjualan senjata api yang dilakukan oleh Prajurit TNI dari tahun ke tahun menderung mengalami peningkatan.
Menurutnya, hal ini juga bersamaan dengan banyaknya penyalahgunaan senjata api yang selama ini diketahui olehnya.
”Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo mengutip
Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Baca: Panglima TNI Laksamana Yudo Sebut Tiga Prajurit gugur Selama Pembebasan Pilot Susi Air
Menurutnya, dalam lima tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.
Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.
”Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat” kata Yudo.
Baca: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Bakal Tambah Pasukan di Perbatasan Natuna
Karena itu, pihaknya pun akan memberikan hukuman bagi anggota yang terlibat dalam kasus penjualan senjata api tersebut.
”Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” tuturnya.