Sabtu, 22 November 2025


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan ini lantaran tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk proses pengumpulan alat bukti.

”Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka YM (Yana Mulyanana) dan lainnya untuk masing-masing selama 40 hari ke depan,” ujarnya mengutip Merdeka.com, Kamis (4/5/2023).

Baca: Proyek Smart City yang Dikorupsi Wali Kota Bandung

Ali mengatakan, penahanan lanjutan terhadap Yana Mulyana dan tersangka lain dalam kasus ini dilakukan mulai 5 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan KPK.

”Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik. Dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir,” kata Ali.Diketahui, dalam kasus ini Yana Mulyana dijadikan tersangka bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.Baca: Wali Kota Bandung Diduga Terlibat Suap Pengadaan CCTV dan InternetSementara Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Komentar