Kamis, 20 November 2025


Mereka juga mengaku jika mogok nasional itu akan dilakukan pada 14 Mei 2023 mendatang. Hal itu akan dilakukan sebagai bentuk protes para organisasi kesehatan terhadap RUU kesehatan tersebut.

”Ada di rencana kita kalau tuntutan tidak dipenuhi ada mogok nasional. Itu direncanakan tanggal 14 Mei tadi sudah dikumandangkan jadi bahan orasi mengajak untuk mogok nasional jika tuntutan kita tidak dipenuhi,” kata salah satu peserta aksi, drg Dahlia Nadeak mengutip Detik.com, Senin (8/5/2023).

Baca: RUU Kesehatan Omnibus Law, IDI: Organisasi Profesi Bisa Terbelah

Menurutnya, RUU Kesehatan itu berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

”Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. Jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak bisa dikriminalisasi oleh pasien,” katanya.”Kalau tidak salah di Pasal 462 ’Tenaga kesehatan bisa dipidana jika melakukan kelalaian’. Poin kelalaian itu, kematian itu dan cedera pasien masih dalam tanda petik. Itu perlu penjelasan lebih rinci,” terangnya.Dahlia khawatir pasal tersebut digunakan pasien untuk mengkriminalisasi dokter, sebab pada dasarnya dokter dan tenaga kesehatan adalah pekerja sosial yang juga memerlukan perlindungan. Di sisi lain, pihaknya menyayangkan pembahasan RUU Kesehatan ini tidak melibatkan organisasi profesi.Baca: PDGI Kudus: RUU Kesehatan Omnibus Law Berpotensi Timbulkan Malapraktik”Nanti bisa pengacara memaki itu kepada kita. Pembahasan itu keinginan kita dilibatkan organisasi profesi,” imbuhnya.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler