Rabu, 19 November 2025


Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, status penyidikan ditingkatkan setelah pihaknya menggelar perkara dan menemukan adanya dugaan TPPO.

”Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani mengutip Antara, Selasa (9/5/2023).

Baca: Mahfud Md Sebut Jaringan TPPO Mulai dari Pemerintahan Hingga Swasta

Tidak hanya itu, Bareskrim polri juga sedang melakukan penyelidikan terakit dugaan kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO di Myanmar. Dalam hal ini, petugas kepolisian meminta bantuan kepada Atase Kepolisian di KBRI di Bangkok.

Pendataan dan penyelidikan ini untuk mengetahui pelaku yang memberangkatkan 20 WNI tersebut secara ilegal dari Thailand ke Myanmar.”Dan juga melakukan pemeriksaan lima orang terkait laporan polisi yang sudah ada. Pemeriksaan di KBRI Bangkok,” tutur Djuhandhani.Sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal.Baca: Bareskrim Polri Kantongi Identitas Pelaku Perdagangan 20 WNI di MyanmarKemudian pada Sabtu (6/5/2023) seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand. Mereka sudah bersiap untuk direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler