Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kali ini akan menghadapi vonis dari majelis hakim.
Dilansir SIPP PN Jakbar, sidang vonis Irjen Teddy akan digelar di ruang sidang Mudjono PN Jakbar. Sementara sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
”Selasa, 9 Mei 2023 agenda putusan,” tulis dalam SIPP tersebut.
Dalam sidang tuntutan, JPU sebelumnya meyakini jika Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena itu, jaksa menuntut agar Teddy Minahasa dipidana dengan hukuman mati.Selain itu, jaksa juga meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.Kemudian, jaksa juga meyakini jika Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.
Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Murianews, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, hari ini dijadwalkan akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kali ini akan menghadapi vonis dari majelis hakim.
Dilansir SIPP PN Jakbar, sidang vonis Irjen Teddy akan digelar di ruang sidang Mudjono PN Jakbar. Sementara sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Baca: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
”Selasa, 9 Mei 2023 agenda putusan,” tulis dalam SIPP tersebut.
Dalam sidang tuntutan, JPU sebelumnya meyakini jika Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena itu, jaksa menuntut agar Teddy Minahasa dipidana dengan hukuman mati.
Selain itu, jaksa juga meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.
Kemudian, jaksa juga meyakini jika Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.
Baca: Mahfud MD Sebut Penangkapan Teddy Minahasa Sebagai Tragedi Baru
Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.