Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Tak Akan Divonis Mati
Cholis Anwar
Selasa, 9 Mei 2023 09:20:42
Menurutnya, kalau pun hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah, tetapi vonis hukuman mati tidak akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
”Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman mengutip
Detik.com, Selasa (9/5/2023).
Baca: Menanti Vonis Irjen Teddy Minahasa yang Dituntut Hukuman MatiHotman menyebut tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. Apalagi, kata Hotman, kliennya sudah mendapat puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.
”Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja,” kata Hotman.
Dia kemudian membandingkan dengan kasus narkoba lain yang telah diovis oleh PN Jakbar. Menurutnya, rata-rata hukumannya di bawah 20 tahun.”Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati,” kata Hotman.Hotman kemudian menegaskan, kalau pun Teddy Minahasa dinyatakan bersalah, tidak ada alasan untuk dijatuhkan hukuman mati.
Baca: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati”Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa? Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun,” imbuhnya.
Murianews, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang juga kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa mengatakan jika kliennya tersebut tidak akan divonis hukuman mati.
Menurutnya, kalau pun hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah, tetapi vonis hukuman mati tidak akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
”Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman mengutip
Detik.com, Selasa (9/5/2023).
Baca: Menanti Vonis Irjen Teddy Minahasa yang Dituntut Hukuman Mati
Hotman menyebut tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. Apalagi, kata Hotman, kliennya sudah mendapat puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.
”Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja,” kata Hotman.
Dia kemudian membandingkan dengan kasus narkoba lain yang telah diovis oleh PN Jakbar. Menurutnya, rata-rata hukumannya di bawah 20 tahun.
”Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati,” kata Hotman.
Hotman kemudian menegaskan, kalau pun Teddy Minahasa dinyatakan bersalah, tidak ada alasan untuk dijatuhkan hukuman mati.
Baca: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
”Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa? Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun,” imbuhnya.