Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dua tersangka ditetapkan berdasarkan gelar perkara yang digelar pada Selasa (9/5/2023).
”Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani mengutip
, Selasa (9/5/2023).
Pihaknya menjelaskan, keduanya telah memenuhi unsur dugaan TPPO Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik akan melakukan tindak lanjut menyelesaikan administrasi penyidikan hingga mencari dan tangkap pelaku.
Diketahui, sebanyak 20 WNI yang terjerat modus janji pekerjaan di Myanmar. Mereka juga diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.Atas kejadian itu, salah satu anggota keluarga dari WNI yang diduga korban TPPO membuat laporan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
”Yang kami katakan dan kantongi nama yang akan kita laporkan hari ini inisialnya P sama A. Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek, ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak,” kata Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno.
Murianews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar. Kasus tersebut melibatkan 20 Orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikirim kerja secara ilegal ke Myanmar.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dua tersangka ditetapkan berdasarkan gelar perkara yang digelar pada Selasa (9/5/2023).
”Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani mengutip
Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Baca:
Bareskrim Polri Naikkan Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar di Tingkat Penyidikan
Pihaknya menjelaskan, keduanya telah memenuhi unsur dugaan TPPO Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik akan melakukan tindak lanjut menyelesaikan administrasi penyidikan hingga mencari dan tangkap pelaku.
Diketahui, sebanyak 20 WNI yang terjerat modus janji pekerjaan di Myanmar. Mereka juga diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.
Atas kejadian itu, salah satu anggota keluarga dari WNI yang diduga korban TPPO membuat laporan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Baca:
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Perdagangan Orang Terhadap Puluhan WNI di Myanmar
”Yang kami katakan dan kantongi nama yang akan kita laporkan hari ini inisialnya P sama A. Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek, ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak,” kata Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno.