Pencegahan ini dilakukan setelah Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, Hasbi Hasan dicegah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan,” kata Saleh mengutip
, Rabu (10/5/2023).
Saleh mengatakan, Hasbi akan dicegah ke luar negeri sejak 9 Mei hingga 9 November 2023 atau 6 bulan ke depan.
Meski telah disebut-sebut menjadi tersangka, KPK belum resmi mengumumkan status hukum Hasbi Hasan.Sementara salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
”Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep.
Murianews, Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan ini dilakukan setelah Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, Hasbi Hasan dicegah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca:
Babak Baru, KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ke Sekretaris MA
”Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan,” kata Saleh mengutip
Kompas.com, Rabu (10/5/2023).
Saleh mengatakan, Hasbi akan dicegah ke luar negeri sejak 9 Mei hingga 9 November 2023 atau 6 bulan ke depan.
Meski telah disebut-sebut menjadi tersangka, KPK belum resmi mengumumkan status hukum Hasbi Hasan.
Sementara salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Baca:
Terlibat Kasus Narkoba Hingga Penipuan, 4 Polisi di Gorontalo Dipecat
”Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep.