Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpen mengatakan, sudah ada empat kades yang diketahuinya mengundurkan diri. Mereka berencana akan mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
”Yang sudah tercatat ada 4 kades sampai hari ini yang mengajukan surat pengunduran diri ke kami (Dinas),” katanya mengutip
, Kamis (11/4/2023).
Empat orang kades yang sudah mengajukan pengunduran diri itu yakni Kades Desa Patas I Kadek Sara Adnyana, Kades Desa Patemon I Ketut Winaya, Kades Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana, dan Kades Desa Tembok Dewa Komang Yudi Astara.
Tak hanya itu, menurutnya, kemungkinan masih ada kades lain yang akan mengundurkan diri. Hal itu mengingat masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif masih berlangsung hingga 14 Mei 2023.Menurutnya, proses pengunduran diri kades harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah surat disampaikan ke BPD, kemudian diteruskan ke camat.
Lalu camat menyampaikan ke PJ Bupati Buleleng untuk nantinya menurunkan SK pemberhentian Perbekel.Setelah SK pemberhentian diterbitkan oleh PJ Bupati, maka keempat Perbekel tersebut secara resmi tidak lagi bertugas atau menjabat.
Murianews, Bali – Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Buleleng, Bali mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka memilih untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dalam pemilu 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpen mengatakan, sudah ada empat kades yang diketahuinya mengundurkan diri. Mereka berencana akan mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
”Yang sudah tercatat ada 4 kades sampai hari ini yang mengajukan surat pengunduran diri ke kami (Dinas),” katanya mengutip
Kompas.com, Kamis (11/4/2023).
Baca: Parade Kebudayaan Iringi Pendaftaran Bacaleg PDIP ke KPU
Empat orang kades yang sudah mengajukan pengunduran diri itu yakni Kades Desa Patas I Kadek Sara Adnyana, Kades Desa Patemon I Ketut Winaya, Kades Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana, dan Kades Desa Tembok Dewa Komang Yudi Astara.
Tak hanya itu, menurutnya, kemungkinan masih ada kades lain yang akan mengundurkan diri. Hal itu mengingat masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif masih berlangsung hingga 14 Mei 2023.
Menurutnya, proses pengunduran diri kades harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah surat disampaikan ke BPD, kemudian diteruskan ke camat.
Baca: Oknum Kades yang Digerebek Bersama Istri Orang di Kebumen Mengundurkan Diri
Lalu camat menyampaikan ke PJ Bupati Buleleng untuk nantinya menurunkan SK pemberhentian Perbekel.
Setelah SK pemberhentian diterbitkan oleh PJ Bupati, maka keempat Perbekel tersebut secara resmi tidak lagi bertugas atau menjabat.