Namun, untuk melakukan pinjaman dan kredit KPR ini ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni P Marbun mengatakan, dalam pengajuan itu tentu ada syarat yang ditetapkan bagi peserta untuk bisa memanfaatkan layanan tambahan ini.
”Tentu dong ada syarat yang kita tetapkan. Nggak mungkin dia baru masuk sebulan misalnya kita kasih atau dia peserta lama tapi pembayarannya angot-angotan kan nggak mungkin kita berikan,” jelas Oni.
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah beberapa kriteria Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mendapatkan layanan tambahan tersebut.
- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
- KPR maksimal adalah Rp500 juta rupiah.
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
Sedangkan untuk syarat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan layanan tambahan itu adalah sebagai berikut:- Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Murianews, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta untuk melakukan pinjaman dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, untuk melakukan pinjaman dan kredit KPR ini ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni P Marbun mengatakan, dalam pengajuan itu tentu ada syarat yang ditetapkan bagi peserta untuk bisa memanfaatkan layanan tambahan ini.
”Tentu dong ada syarat yang kita tetapkan. Nggak mungkin dia baru masuk sebulan misalnya kita kasih atau dia peserta lama tapi pembayarannya angot-angotan kan nggak mungkin kita berikan,” jelas Oni.
Baca: Kabar Baik, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit KPR
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah beberapa kriteria Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mendapatkan layanan tambahan tersebut.
- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
- KPR maksimal adalah Rp500 juta rupiah.
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
- Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit)
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kudus Sudah Salurkan Klaim Rp 230 miliar
Sedangkan untuk syarat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan layanan tambahan itu adalah sebagai berikut:
- Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.