Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hal itu tidak mempengaruhi status Plate yang juga terdaftar sebagai bacaleg.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Johnny G Plate masih bisa menjadi calon legislatif meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Sebab, menurut dia, KPU tidak berpegang pada status tersangka, tetapi pada putusan kasus sang caleg yang berkekuatan nukum tetap.
”Jadi ukurannya apakah sudah putusan inkrah atau belum, kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,” ucap Hasyim mengutip Kompas.com, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, akan berbeda cerita apabila Johnny G Plate memutuskan untuk mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024 atau Partai Nasdem membatalkan pencalonan Johnny ke KPU sebagai bakal calon legislatif.”Itu terserah partainya, karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai,” ujar dia.
Hingga saat ini, kata Hasyim, Nasdem belum memberikan informasi terkait pencalegan Johhny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka.”Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada,” ujar dia.
Murianews, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan itu tak berlangsung lama setelah Plate mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) melalui Partai Nasdem.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hal itu tidak mempengaruhi status Plate yang juga terdaftar sebagai bacaleg.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Johnny G Plate masih bisa menjadi calon legislatif meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca: Mahfud MD Ungkap Penetapan Tersangka Johnny G Plate Sempat Tertunda
Sebab, menurut dia, KPU tidak berpegang pada status tersangka, tetapi pada putusan kasus sang caleg yang berkekuatan nukum tetap.
”Jadi ukurannya apakah sudah putusan inkrah atau belum, kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,” ucap Hasyim mengutip Kompas.com, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, akan berbeda cerita apabila Johnny G Plate memutuskan untuk mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024 atau Partai Nasdem membatalkan pencalonan Johnny ke KPU sebagai bakal calon legislatif.
”Itu terserah partainya, karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai,” ujar dia.
Baca: Surya Paloh Tak Pecat Johnny G Plate yang jadi Tersangka Korupsi BTS
Hingga saat ini, kata Hasyim, Nasdem belum memberikan informasi terkait pencalegan Johhny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka.
”Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada,” ujar dia.