Rabu, 19 November 2025


Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal. Peraturan itu juga untuk meminimalkan pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

”Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Sandu mengutip dari laman resmi Polri, Jumat (19/5/2023).

Baca: Dimulai 1 Juni, Ini 12 Sasaran Tilang Manual Polres Wonogiri

Menurut Sandi, meski tilang manual diterapkan kembali, jajaran Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

”Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” tegasnya.
Sandi mengemukakan adapun pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus.”Lalu melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi,” jelasnya.Baca: Tilang Manual Bakal Dihapus Jika Penggunaan ETLE Sudah MaksimalSementara bagi anggota yang melanggar aturan tersebut dan melakukan penyimpangan pada saat melakukan penindakan, maka akan dikenakan sanksi.”Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” tegas Sandi.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler