Rabu, 19 November 2025


Surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang diterbitkan pada tanggal 23 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mencantumkan nama-nama tiga tersangka tersebut.

Dalam surat tersebut, Auliansyah menyatakan bahwa Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Baca: Hadi Tjahjanto: Kalau Pun di Belakang Mafia Tanah ada Jenderal, Saya Tidak Takut!

Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, mengkonfirmasi penerimaan surat penetapan tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MD, YS, dan TP.

Kasus ini bermula ketika korban, bernama Muchin, melaporkan sengketa tanah ke Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2022. Laporan dengan nomor 194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut berkaitan dengan sengketa tanah seluas 4,5 hektar.
Krisna menjelaskan bahwa sengketa tanah yang dialami kliennya sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2003. Namun, baru pada tahun ini kliennya memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.”Kami menduga bahwa dasar klaim mereka terhadap lahan yang bukan hak mereka adalah palsu. Kami menduga ini merupakan tindakan dari mafia tanah, karena klaim tersebut tidak didukung oleh bukti yang sah,” ungkap Krisna.Baca: Polda Selidiki Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Mafia Tanah di SalatigaHingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait rincian lebih lanjut mengenai kasus ini. Penyidikan masih berlanjut dan lebih banyak informasi diharapkan akan terungkap seiring dengan perkembangan kasus ini.Kasus mafia tanah menjadi salah satu masalah yang serius di Indonesia, dan upaya penegakan hukum terhadap praktik ini terus dilakukan untuk menjaga keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak properti yang sah.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler