Jumat, 29 September 2023

Kapolri akan Selidiki Kebocoran Putusan MK terkait Sistem Pemilu

Cholis Anwar
Selasa, 30 Mei 2023 05:23:31
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi Pers (Tangkapan Layar)
Murianews, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Polri akan membuka kemungkinan untuk menyelidiki isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyangkut sistem Pemilu.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan usai Rapat Koordinasi Nasional ”Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024” di Jakarta Selatan pada Senin (29/5/2023) kemarin.

Menurut Kapolri, penyelidikan akan dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik yang berkepanjangan di masyarakat. Langkah ini juga bertujuan untuk mengungkap kebenaran terkait adanya atau tidaknya kebocoran putusan tersebut.

Baca: Putusan Gugatan Sistem Pemilu Diduga Bocor, MK Buka Suara

”Dalam situasi yang beredar di pemberitaan dan sesuai dengan arahan dari Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” ungkap Kapolri mengutip Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Kapolri juga menjelaskan jika pihaknya sedang membahas langkah-langkah yang akan diambil terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.

”Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” tambahnya.

Baca: SBY Kritik Rencana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Meskipun demikian, Kapolri menekankan bahwa tindak lanjut terhadap dugaan kebocoran putusan MK akan dilakukan apabila ditemukan adanya peristiwa tindak pidana.

”Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” tegas Kapolri.

Komentar