Para demonstran itu juga membawa spanduk dengan tulisan yang menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, revisi
20%.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekaligus Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Atamazis mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini akan berlangsung secara terus-menerus.
”Hari ini, pada tanggal 5 Juni 2023, Partai Buruh bersama gerakan buruh lainnya memulai aksi nasional yang akan berlangsung secara bergelombang dan terus-menerus,” ujar Riden mengutip Detik.com, Senin (5/6/2023).
Riden menjelaskan bahwa mereka meminta MK untuk membatalkan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Ia juga menyebut bahwa pihak buruh telah mengajukan gugatan uji materi (
) terhadap UU Cipta Kerja.”Kami akan menuju Mahkamah Konstitusi untuk memastikan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk mencabutnya,” ungkapnya.Riden menyampaikan bahwa massa buruh akan melanjutkan long march menuju MK.
”Kami akan menuju Mahkamah Konstitusi, meskipun saya tidak tahu apakah jalannya akan ditutup atau tidak. Biasanya ada pembatasan sampai di Indosat atau Patung Kuda. Namun, target kami adalah MK dan Istana,” jelasnya.
Murianews, Jakarta – Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK) dan seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Massa yang terdiri dari buruh-buruh tersebut menuntut pembatalan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Para demonstran itu juga membawa spanduk dengan tulisan yang menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, revisi
parliamentary threshold 4% dari jumlah suara sah nasional, dan pencabutan
presidential threshold 20%.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekaligus Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Atamazis mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini akan berlangsung secara terus-menerus.
Baca: Pj Bupati Ajak Buruh Jaga Kondusifitas Jepara
”Hari ini, pada tanggal 5 Juni 2023, Partai Buruh bersama gerakan buruh lainnya memulai aksi nasional yang akan berlangsung secara bergelombang dan terus-menerus,” ujar Riden mengutip Detik.com, Senin (5/6/2023).
Riden menjelaskan bahwa mereka meminta MK untuk membatalkan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Ia juga menyebut bahwa pihak buruh telah mengajukan gugatan uji materi (
judicial review) terhadap UU Cipta Kerja.
”Kami akan menuju Mahkamah Konstitusi untuk memastikan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk mencabutnya,” ungkapnya.
Riden menyampaikan bahwa massa buruh akan melanjutkan long march menuju MK.
Baca: Buruh Akan Gugat UU Cipta Kerja Ke Mahkamah Konstitusi
”Kami akan menuju Mahkamah Konstitusi, meskipun saya tidak tahu apakah jalannya akan ditutup atau tidak. Biasanya ada pembatasan sampai di Indosat atau Patung Kuda. Namun, target kami adalah MK dan Istana,” jelasnya.