Rabu, 19 November 2025


Penyitaan tersebut dilakukan setelah Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

”Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 Ha yang dimiliki oleh Tersangka JGP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengutip Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Baca: Mahfud MD Ungkap Penetapan Tersangka Johnny G Plate Sempat Tertunda

Penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu (7/6/2023) antara pukul 10:00 hingga 17:00 WITA di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketut menambahkan, penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.
Sebelumnya dilaporkan bahwa kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Johnny G Plate.Baca: Surya Paloh Tak Pecat Johnny G Plate yang jadi Tersangka Korupsi BTSSelain Johnny G Plate, tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).Selanjutnya, terdapat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler