Rabu, 19 November 2025

Murianews, Balikpapan – M (52), seorang buronan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sepulang dari ibadah haji di Asrama Haji Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

M sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pelaku telah diincar oleh polisi sejak turun dari pesawat dan akhirnya berhasil ditangkap di Asrama Haji Manggar.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, M ditangkap Unit Reskrim Polsek Bandara Sepinggan, Balikpapan, setelah pulang dari Tanah Suci pada Kamis (13/7/2023).

”Setelah diamankan, M dititipkan di Rutan Polsek Balikpapan Timur dan saat ini telah dipindahkan ke Mapolres Nunukan,” kata AKP Lusgi, mengutip Kompas.com, Jumat (21/7/2023).

Dalam kasus ini, polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman 123 korban TPPO ke Malaysia pada awal Juni 2023.

Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, berhasil mengamankan 8 tersangka yang diduga kuat sebagai sindikat jaringan internasional. M termasuk salah satu dari dua orang perekrut yang diburu di Tawau, Malaysia.

Para tersangka diduga memiliki peran sebagai koordinator dan perekrut yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar dan keberangkatan yang mudah. Beberapa korban bahkan direkrut bersama keluarganya dari berbagai daerah seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur.

Satgas TPPO berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 unit ponsel, 54 KTP, dan 45 paspor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 jo Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun, serta Pasal 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun.

Komentar