Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bandung – Hakim Agung Gazalba Saleh dinyatakan bebas dari tuduhan menerima suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kuasa hukum Gazalba, Aldres Jonathan Napitupulu mengatakan jika kliennya dibebaskan karena tak terbukti menerima hadiah atau janji dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Alasan ini dipertimbangkan dalam putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

”Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pak Gazalba menerima hadiah atau janji seperti yang didakwakan oleh penuntut umum,” kata Aldres mengutip Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Dalam proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga persidangan, saksi Prasetyo Nugroho selaku asisten Gazalba, tetap konsisten menyatakan bahwa hakim agung tersebut tidak menerima suap.

Aldres mengungkapkan bahwa Prasetyo mengakui jika dirinya sendiri yang menikmati uang suap dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Prasetyo juga diduga mencatut nama Gazalba dalam dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Aldres, Prasetyo juga mengakui bahwa dia telah membohongi pegawai negeri sipil (PNS) di MA, Redi Novarisza, dengan mengatakan bahwa Gazalba sudah setuju untuk membantu menangani perkara Heryanto Tanaka.

”Terdakwa sudah menerima uang itu dan dia bohong dengan mengklaim bahwa uang tersebut diberikan kepada Gazalba,” ungkap Aldres.

Di persidangan, tidak ada bukti yang mendukung klaim Prasetyo bahwa dia berkomunikasi dengan Gazalba mengenai penanganan perkara KSP Intidana. Menurut Aldres, jaksa hanya bisa membuktikan komunikasi antara Prasetyo dengan Redi Novarisza.

”Sementara dalam perkara ini, yang perlu dibuktikan adalah apakah ada komunikasi dan penerimaan oleh Gazalba,” jelasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler