Teten Masduki Soroti Bea Impor Rendah, Bikin UMKM Meradang
Cholis Anwar
Senin, 14 Agustus 2023 13:22:00
Murianews, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan jika bea impor di Indonesia masih cukup rendah. Sehingga, barang impor tersebut dijual dengan harga murah.
Menurutnya, hal ini berdampak pada Usaha, Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dalam negeri yang saat ini sedang bangkit.
Karena itu, Teten mengaku akan melakukan koordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) untuk melakukan peninjauan kembali terhadap aturan bea masuk barang impor.
”Tingkat bea masuk yang rendah membuat produk luar negeri dapat dijual dengan harga yang sangat murah, sehingga produk-produk UMKM kita tidak mampu bersaing. Bahkan dalam hal harga pokok penjualan pun sulit untuk dijaga,” ujar Teten mengutip Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Menurut Teten, langkah pemerintah seharusnya adalah melindungi produk dalam negeri agar tetap bersaing dengan produk impor. Teten mencontohkan bahwa negara-negara lain juga telah mengambil langkah tersebut.
Dia memberikan contoh tentang ekspor pisang dari Indonesia, yang memerlukan 21 jenis sertifikat untuk dapat dikirim ke luar negeri. Namun, di pasar Indonesia, terutama di perdagangan online, perizinan impor cenderung lebih fleksibel. Hal ini mengakibatkan harga produk impor lebih murah dibandingkan produk serupa yang diproduksi lokal.
Teten juga menekankan bahwa biaya transportasi dan bea masuk seharusnya membuat produk impor lebih mahal.
Oleh karena itu, Teten berpendapat bahwa perlu ada kajian ulang terhadap besaran bea masuk untuk produk impor, sehingga produk-produk UMKM dalam negeri tetap dapat bersaing secara adil.
Selain itu, Teten juga menyebut bahwa banyak produk UMKM yang kalah saing akibat masuknya produk-produk dari China melalui pasar dagang online lintas batas, yang dikenal sebagai e-commerce border.
Dalam rangka mewujudkan persaingan yang sehat dalam transaksi dagang online dan melindungi produk-produk UMKM, Teten berharap revisi atas Permendag Nomor 50 Tahun 2020 segera diundangkan. Revisi tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi transaksi dagang online serta melindungi produk-produk UMKM.
”Proses revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 memang agak lambat. Kami sudah mengusulkan sejak kepemimpinan Menteri Perdagangan yang lalu (Muhammad Lutfi). Oleh karena itu, kami akan terus mendorong agar revisi ini segera terealisasi,” ungkap Teten.



