Sespri Johnny G Plate Akui Terima Uang Rp 500 Juta per Bulan
Cholis Anwar
Selasa, 19 September 2023 13:18:00
Murianews, Jakarta – Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Happy Endah Palupy, mengakui dalam sidang bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 500 juta per bulan dari Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Pengakuan ini terungkap saat Happy Endah Palupy, yang juga Sekretaris Pribadi (sespri) eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Saat ditanya oleh hakim mengenai penerimaan uang tersebut, Happy mengakui bahwa dirinya menerima uang tersebut sebanyak 20 kali.
Uang ini diberikan sebagai bentuk insentif atau tambahan gaji dari Johnny G Plate. Insentif ini hanya diberikan kepada Happy dan Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.
Dalam sidang tersebut, Happy juga mengklarifikasi bahwa uang tersebut diberikan untuk keperluan sekretariat dan sebagai tambahan gaji mengingat adanya pandemi Covid-19 sejak tahun 2020.
Dalam kasus ini, terdakwa lainnya, termasuk Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Galumbang Menak, Mukti Ali, dan lainnya, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Mereka dihadapkan pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini sedang berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat



