MK Finalisasi Gugatan Usia Capres-Cawapres
Cholis Anwar
Rabu, 11 Oktober 2023 06:59:00
Murianews, Jakarta – Majelis hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan sikap final terkait gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Putusan akhir perkara ini direncanakan akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Ketua MK Anwar Usman, mengonfirmasi pada Selasa, 10 Oktober 2023, majelis hakim konstitusi telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.
”(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman mengutip Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
Anwar Usman juga memastikan jika dalam pembacaan putusan itu, sembilan hakim konstitusi akan hadir pada sidang, kecuali ada halangan yang berarti.
Meskipun demikian, Anwar Usman enggan memberikan komentar mengenai isu yang beredar mengenai sikap sembilan hakim konstitusi yang dikabarkan terbelah dalam perkara ini.
Sebelumnya, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.
Perkara yang akan diputus mencakup nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, sebagaimana yang tercantum dalam situs resmi MK.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, sebelumnya telah mengonfirmasi jika jadwal yang tercantum di situs resmi MK adalah jadwal resmi.
”Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id,” ujar Fajar.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang mengusulkan agar batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda, yang menginginkan frasa ”pengalaman sebagai penyelenggara negara” menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Murianews, Jakarta – Majelis hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan sikap final terkait gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Putusan akhir perkara ini direncanakan akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Ketua MK Anwar Usman, mengonfirmasi pada Selasa, 10 Oktober 2023, majelis hakim konstitusi telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.
”(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman mengutip Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
Anwar Usman juga memastikan jika dalam pembacaan putusan itu, sembilan hakim konstitusi akan hadir pada sidang, kecuali ada halangan yang berarti.
Meskipun demikian, Anwar Usman enggan memberikan komentar mengenai isu yang beredar mengenai sikap sembilan hakim konstitusi yang dikabarkan terbelah dalam perkara ini.
Sebelumnya, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.
Perkara yang akan diputus mencakup nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, sebagaimana yang tercantum dalam situs resmi MK.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, sebelumnya telah mengonfirmasi jika jadwal yang tercantum di situs resmi MK adalah jadwal resmi.
”Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id,” ujar Fajar.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang mengusulkan agar batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda, yang menginginkan frasa ”pengalaman sebagai penyelenggara negara” menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.