Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu semakin marak belakangan ini. Hal itu sebagian besar dilakukan untuk menghindari kamera ETLE selema berada di perjalanan.

Meskipun demikian, penggunaan pelat nomor palsu adalah tindakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Aan Suhanan mengatakan, pengguna pelat palsu dapat ditindak menggunakan sistem tilang elektronik ETLE.

”Kita juga sedang terus membangun ETLE ini, mudah-mudahan di tahun depan bisa diterapkan. ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu siapa pengemudinya,” ujar Aan mengutip Kompas.com, Senin (30/10/2023).

Aan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Polri.

”Kami mengimbau terutama kepada para calon pembuat ada beberapa kriteria. Kalau memang pelatnya hilang atau lepas, silakan daftar lagi ke Samsat untuk minta penggantian. STNK dan BPKB juga harus diurus dengan benar. Kalau BPKB-nya masih di leasing, silakan minta keterangan dari leasing, dan daftar ke Samsat untuk mendapatkan TNKB pengganti. Jangan menggunakan jasa pencetak pelat nomor di pinggir jalan,” tegas Aan.

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor akan dihadapi tindakan hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi bagi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut mencakup pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler