Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyarankan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya saat ini.

Hal ini karena Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yudi mengatakan jika status tersangkanya saat ini dapat menjadi beban berat bagi Lembaga antirasuah tersebut.

”Dalam situasi seperti ini, sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” ungkap Yudi Purnomo Harahap mengutip Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Yudi menegaskan, langkah Firli untuk mundur akan memberikan ruang bagi KPK untuk fokus pada tugas utamanya, yaitu memberantas korupsi tanpa adanya polemik yang dapat merugikan integritas lembaga tersebut.

”Saya pikir dengan mundurnya Firli, akan memberikan ruang dan harapan baru untuk upaya pemberantasan korupsi ke depannya,” tambah Yudi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji. Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 91 orang saksi, termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo, telah diperiksa. Rumah pribadi Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan rumah rehatnya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga telah digeledah oleh penyidik sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam kasus ini.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler