Diduga Gelapkan Dana KUR, Dua Pegawai Bank BUMN Ditahan
Cholis Anwar
Kamis, 30 November 2023 13:27:00
Murianews, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur (Jatim), melakukan penahanan terhadap dua pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Rabu (29/11/2023) terkait dugaan kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kedua tersangka yang diidentifikasi sebagai HS dan S diduga terlibat dalam modus pinjaman fiktif melalui program KUR di kantor bank Unit Patrang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara pihak bank dan Kejari Jember.
Awalnya, pihak bank berkonsultasi terkait dugaan korupsi ini, yang kemudian diikuti oleh penyelidikan Kejaksaan sejak Juni 2023. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 10 saksi.
Kronologinya, tersangka S bertanggung jawab dalam mencari debitur untuk memperoleh dana KUR, sementara tersangka HS, yang merupakan pejabat di bank Unit Patrang, memberikan persetujuan terhadap pengajuan KUR yang dilakukan melalui tersangka S.
Pada tahap pencairan, uang dan dokumen perbankan, seperti kartu ATM dan buku tabungan, dipegang oleh tersangka S, sementara sepuluh debitur yang mengajukan tidak menerima dana yang seharusnya sudah cair. Akibat perbuatan kedua tersangka ini, terjadi kerugian negara sebesar Rp 875 juta.
”Karena sudah jelas perbuatan tersangka ini, maka tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini,” ungkap I Nyoman mengutip Kompas.com, Kamis (30/11/2023).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.



