Kamis, 20 November 2025

Murianews, JakartaKetua KPU Hasyim Asy'ari, mendapat tekanan untuk mundur dari jabatannya setelah dinilai melanggar etik dalam proses pendaftaran calon wakil presiden.

Direktur Dewan Kemitraan Demokrasi dan Pemberdayaan Pemilu (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan jika Hasyim harus menyadari pelanggaran etik yang telah dilakukannya dan mengambil langkah mundur dari posisinya sebagai Ketua KPU.

”DEEP Indonesia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya. Sebab sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena terbukti ada pelanggaran etik,” terangnya mengutip Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

Pelanggaran etik yang dimaksud terkait dengan proses pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Neni, sanksi peringatan keras terakhir yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Hasyim terkait pelanggaran etik tersebut juga memunculkan keraguan masyarakat terhadap independensi lembaga penyelenggara Pemilu.

”Ketua KPU semestinya juga memiliki rasa malu ketika akademisi sudah menyerukan etika politik harusnya hal ini dapat tercermin dan dimulai dari penyelenggara Pemilu,” ujar Neni.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari atas pelanggaran kode etik terkait proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden setelah putusan MK.

”Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).

DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara terkait proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pasca putusan MK.

Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU lainnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid, atas pelanggaran yang sama.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler