Ini Persiapan dan Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Mencoblos
Cholis Anwar
Selasa, 13 Februari 2024 13:30:00
Murianews, Kudus – Seiring dengan pendekatan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 yang kian mendekat, persiapan pemilih menjadi perhatian utama ketika hendak datang ke TPS.
Pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.
Namun, selain untuk memilih presiden dan wakil presiden, Pemilu kali ini juga akan menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Salah satu persiapan yang tak boleh dilupakan oleh pemilih adalah membawa dokumen yang tepat saat menuju tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terdapat dokumen yang wajib dibawa sesuai dengan kategori masing-masing pemilih.
Dokumen yang Perlu Dibawa Sesuai Kategori Pemilih:
1. Pemilih Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang harus dibawa meliputi:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb juga dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang harus dibawa meliputi:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
3. Pemilih Terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
Pemilih yang masuk dalam kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang harus dibawa meliputi:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
Penting untuk dipahami bahwa setiap kategori pemilih memiliki waktu tersendiri untuk menggunakan hak pilihnya, oleh karena itu penting untuk tiba tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Masa Tenang Pemilu dan Tahapan Kampanye:
Saat ini, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang. Sebelumnya, masa kampanye telah dilaksanakan selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang Pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yaitu 11-13 Februari 2024, sebelum pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024 di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, para pemilih dihimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik serta membawa dokumen yang tepat saat akan mencoblos pada hari pemungutan suara. Semoga Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan demokrasi tetap terjaga di Indonesia.



