Mahfud MD Siap Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
Cholis Anwar
Jumat, 1 Maret 2024 18:19:00
Murianews, Jakarta – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan kesiapannya untuk mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menjelaskan bahwa Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum yang siap menangani hal ini, termasuk menyiapkan berkas kelengkapan.
”Kalau kami sudah siap. TPN, kami, tim hukum kami, sudah siap, sudah lengkap. (Kalau) sekarang MK buka, kita langsung daftar,” ujar Mahfud mengutip Kompas.com, Jumat (1/3/2023).
Meski demikian, Mahfud menegaskan jika tahapan Pilpres 2024 belum selesai, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional.
Hasil rekapitulasi Pilpres 2024 dijadwalkan akan ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau pada 20 Maret 2024.
Sementara gugatan perselisihan hasil pemilu baru dapat diajukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu, yaitu pada 23 Maret 2024. Oleh karena itu, Mahfud menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan hasil Pilpres 2024, sambil terus melakukan persiapan.
”Jadi jangan dibilang ’Kok diam saja’. Enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru tiga hari sesudah itu sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan jika pihaknya juga bersiap untuk merealisasikan penggunaan hak angket DPR guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Meskipun bukan anggota partai politik atau legislator, Mahfud memberikan saran terkait hak angket dan memastikan bahwa timnya memiliki bukti yang kuat.
”Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya enggak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan karena saya juga ikut memberikan saran tentang substansinya,” kata Mahfud.
Pihak Mahfud masih menunggu dimulainya masa sidang DPR untuk menggulirkan usulan tentang hak angket, karena saat ini DPR sedang dalam masa reses.
”Tidak diajukan orang enggak ada sidang, diajukan ke mana? Kan ada sidang dulu,” tandas Mahfud.
Murianews, Jakarta – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan kesiapannya untuk mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menjelaskan bahwa Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum yang siap menangani hal ini, termasuk menyiapkan berkas kelengkapan.
”Kalau kami sudah siap. TPN, kami, tim hukum kami, sudah siap, sudah lengkap. (Kalau) sekarang MK buka, kita langsung daftar,” ujar Mahfud mengutip Kompas.com, Jumat (1/3/2023).
Meski demikian, Mahfud menegaskan jika tahapan Pilpres 2024 belum selesai, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional.
Hasil rekapitulasi Pilpres 2024 dijadwalkan akan ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau pada 20 Maret 2024.
Sementara gugatan perselisihan hasil pemilu baru dapat diajukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu, yaitu pada 23 Maret 2024. Oleh karena itu, Mahfud menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan hasil Pilpres 2024, sambil terus melakukan persiapan.
”Jadi jangan dibilang ’Kok diam saja’. Enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru tiga hari sesudah itu sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan jika pihaknya juga bersiap untuk merealisasikan penggunaan hak angket DPR guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Meskipun bukan anggota partai politik atau legislator, Mahfud memberikan saran terkait hak angket dan memastikan bahwa timnya memiliki bukti yang kuat.
”Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya enggak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan karena saya juga ikut memberikan saran tentang substansinya,” kata Mahfud.
Pihak Mahfud masih menunggu dimulainya masa sidang DPR untuk menggulirkan usulan tentang hak angket, karena saat ini DPR sedang dalam masa reses.
”Tidak diajukan orang enggak ada sidang, diajukan ke mana? Kan ada sidang dulu,” tandas Mahfud.