Murianews, Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo, mengumumkan penetapan kenaikan Harga Eceren Tertinggi atau HET beras, yang semula sebesar Rp 13.900 per kilogram (Kg), kini naik menjadi Rp 14.900 per kg.
Menurutnya, langkah menaikkan HET beras premium ini penting diambil mengingat pengalaman sebelumnya di mana harga Gabah Kering Panen (GKP) yang terlalu rendah menyebabkan petani enggan memasok beras ke penggilingan. Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan harga di pasar.
”Dengan melakukan relaksasi ini, kami berusaha menjaga ketersediaan beras untuk semua lapisan masyarakat, baik mereka dari kalangan kecil, menengah, maupun high end,” kata Arief dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/3/2024).
Dia juga memastikan bahwa sangat penting untuk menjaga ketersediaan beras nasional. Terutama memenuhi pasokan GKP dari para petani agar tidak mengganggu stabilitas pangan nasional.
”Penting bagi kita semua untuk memastikan ketersediaan beras tidak terganggu. Kita perlu belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya di mana harga yang terlalu rendah menyebabkan ketidakseimbangan dengan pasar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan jika penambahan Rp 1.000 per Kg pada HET beras merupakan langkah yang cukup signifikan. Dia memastikan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada kenaikan harga gabah.
”Mengingat harga gabah saat ini sekitar Rp 7.000, peningkatan HET beras ini sebenarnya sudah mencukupi untuk menjamin bahwa harga beras tidak turun di bawah Rp 14.900 per Kg,” terangnya.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memberlakukan kebijakan relaksasi harga eceren tertinggi beras premium mulai tanggal 10 Maret 2024 hingga 23 Maret 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi ketidakstabilan pasokan beras di pasaran.
Meskipun demikian, kebijakan relaksasi harga tersebut berlaku hanya sementara dan tidak akan diperpanjang setelah masa berlaku berakhir pada 23 Maret 2024.



