Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan  atau BPOM telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut nomor izin edar atau notifikasi terhadap empat produk kosmetik.

Langkah ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024.

Pencabutan izin edar terhadap empat produk kosmetik ini terkait dengan promosi yang dianggap mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Menurut BPOM, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri menjelaskan, keempat produk kosmetik ini tidak memenuhi ketentuan yang berlaku karena materi promosi yang ditampilkan dinilai menyimpang dari tujuan dan kegunaan kosmetik.

Melansir dari Kompas.com, empat produk kosmetik yang izin edarnya dicabut sejak Januari 2024 adalah merek Potens Special Gel for Man dengan nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi.

Kemudian kosmetik merek Hanimun Gentle Gel dengan nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya. Selanjutnya adalah Cocomaxx Gel Massage Gel dengan nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya.

Selanjutnya yang terakhir adalah kosmetik merek Geltama Gentle Gel dengan nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya.

Menurut Kashuri, promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Produk kosmetik seharusnya diiklankan sesuai dengan tujuan dan kegunaannya, tanpa menggunakan materi yang menyimpang.

BPOM telah mengatur promosi atau iklan kosmetik yang beredar dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika. Dalam aturan tersebut, terdapat kriteria-kriteria yang harus dipatuhi oleh produsen kosmetik saat melakukan promosi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler