Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meragukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan Titik dalam acara diskusi publik bertajuk ”Akankah Putusan MK Penuhi Rasa Keadilan?” di Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam sebagaimana dikutip dari Suara.com, Sabtu (20/4/2024).

”Nah, lalu yang ke dua adalah ketika misalnya kita bicara ratio decidendi (alasan putusan) ya, putusan, soal diskualifikasi dan lain sebagainya. Apa iya MK akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya?, gitu lho,” kata Titi.

Titi menyampaikan, situasi publik saat ini dihadapkan pada spekulasi mengenai arah keputusan MK, yang menjadi bagian dari isu hukum yang sedang dihadapi. Dia menyoroti kemungkinan MK untuk mengambil langkah tegas, terutama terkait putusan sebelumnya tentang batas usia cawapres.

”Nah, di sini sebenarnya dilema terbesar keadilan Pemilu kita. Kita akan punya realitas yang lebih penuh harapan dan optimis, kalau saja dia tidak bagian dari itu,” tuturnya

Dia menambahkan, penantian akan putusan MK pada 22 April 2024 menghadirkan dilema terbesar dalam konteks keadilan Pemilu. Titi memperkirakan jika MK mungkin tidak akan mendiskualifikasi pasangan tersebut, namun kemungkinan terbesar adalah melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang terlibat dalam konflik.

”Jadi, akhirnya dengan situasi itu saya mencoba menetralisir optimisme saya terhadap putusan MK, paling berani sekalipun MK bukan mendiskualifikasi, tapi punya kemungkinan, karena mungkin ada penebusan dosa juga yang ingin dia lakukan di tengah zona pragmatis yang ada di MK, ya paling maksimal sekali Mahkamah akan memutus pemungutan suara ulang, tapi di sejumlah wilayah,” pungkasnya.

Komentar