Caleg Terpilih Ikut Pilkada Serentak, KPU: Tidak Wajib Mundur
Cholis Anwar
Kamis, 9 Mei 2024 17:43:00
Murianews, Jakarta – Ketua KPU Hasyim Asy`ari mengatakan, caleg terpilih dalam Pemilu 2024 yang mengikuti pilkada serentak pada 27 November mendatang, tidak wajib untuk mundur.
Hal ini lantaran caleg terpilih belum dilantik secara resmi dan belum menjabat sebagai anggota legislatif.
Sementara yang diwajibkan untuk mundur adalah anggota legislatif dari pemilu 2019 yang saat ini masih menjabat dan mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
”Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” kata Hasyim dikutip dari Detik.com, Kamis (9/5/2024).
Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
”Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].
Hasyim kemudian meminta untuk mencermati frasa pada kalimat mengundurkan diri jika telah dilantik.
”Harap dibaca cermat frasa, ’jika telah dilantik secara resmi menjadi....’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.
Hasyim menegaskan, tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.
”Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya.



