Murianews, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah membayarkan sebanyak 892 ribu klaim jaminan hari tua (JHT) dengan nominal pembayaran mencapai Rp13,55 triliun pada periode Januari hingga April 2024.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, dua kriteria pengambilan JHT terbanyak disebabkan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
”Oni menjelaskan, peserta yang mengalami PHK dan telah terdaftar pada seluruh program dapat menerima manfaat berupa tabungan dari program jaminan hari tua (JHT) dan uang tunai dari program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),” ujar Oni dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (15/5/2024).
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat pembayaran manfaat program JKP secara nasional hingga periode 9 Mei 2024 mencapai Rp118,66 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 77 ribu.
Menurut Oni, terjadi penurunan jumlah kasus pengajuan klaim dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Maret hingga April 2024.
Perlu dicatat, lebih dari 200 karyawan PT Sepatu Bata Tbk terkena PHK karena penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat, pada 30 April 2024. Hal ini terjadi karena kerugian yang dialami perusahaan.
Tidak hanya itu, PT Hung-A Indonesia, pabrik ban yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, juga menutup pabriknya sejak 1 Februari 2024.
Serikat Pekerja Lokal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) menyebutkan bahwa karyawan yang terdampak mencapai 1.500 orang.



