Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Otoritas Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pemegang visa ziarah, dengan berbagai jenisnya, untuk memasuki dan tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H.

Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, pada Kamis (30/5/2024).

”Saya mendapat informasi bahwa Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H,” tegas Subhan Cholid.

Aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah. Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa pengguna visa umrah hanya bisa masuk ke Makkah hingga 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juli 2024.

”Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujar Subhan.

Subhan juga mengimbau warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah untuk mematuhi aturan ini.

”Kami berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini diperhatikan oleh warga Indonesia. Jangan sampai tersangkut masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” tandasnya.

Subhan Cholid mengingatkan jemaah untuk tidak tergiur oleh tawaran berhaji secara nonprosedural menggunakan visa nonhaji, mengingat pemerintah Arab Saudi tengah memperketat aturan terkait visa haji.

”Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pesan Subhan.

Ia juga menekankan agar jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang masih berada di Tanah Air tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji.

”Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445 H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tandas Subhan.

Komentar