Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko menegaskan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak dibiayai oleh tabungan perumahan rakyat (Tapera).

”Tapera ini tidak ada hubungannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan gratis apalagi untuk IKN,” ujar Moeldoko dikutip dari Antara, Sabtu (1/6/2024).

Pernyataan ini muncul setelah adanya isu pendanaan IKN dan makan siang gratis yang mencuat sesaat setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Anggaran pembangunan IKN telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan total alokasi sebesar Rp 71,8 triliun (4,6 miliar dolar AS) dari APBN untuk pengembangan pusat pemerintahan Indonesia pada periode 2022–2024.

Realisasi anggaran pada tahun 2022 dan 2023 masing-masing mencapai Rp 5,5 triliun (349 juta dolar AS) dan Rp 27 triliun (1,7 miliar dolar AS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pada tahun 2024 ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 39,3 triliun (2,5 miliar dolar AS) dari APBN untuk IKN.

”Dengan tingkat realisasi sebesar Rp 2,3 triliun atau 5,8 persen dari pagu yang ditetapkan,” ujarnya pada Senin (25/3/2024).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 400 miliar (25,4 juta dolar AS) dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk kawasan istana negara, kawasan kementerian, dan gedung Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk pembangunan menara rumah susun aparatur negara, rumah tapak kementerian, jalan tol, jalan dan jembatan, bandara VVIP, Bendungan Sepaku Semoi, embung di kawasan inti pemerintahan, sistem pengendalian banjir, dan rehabilitasi lahan.

Sisanya, sebesar Rp 1,9 triliun (120,6 juta dolar AS), digunakan untuk aspek non-infrastruktur, yang mencakup perencanaan, koordinasi, dan persiapan pemindahan ibu kota baru; promosi dan penyebaran informasi mengenai IKN.

Kemudian laporan dan rekomendasi kebijakan untuk kementerian dan lembaga; kegiatan pemetaan, pemantauan, dan evaluasi; dukungan aparat keamanan; dan operasional OIKN.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler