Cek Rekening Sekarang! Gaji Ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini
Cholis Anwar
Senin, 3 Juni 2024 08:02:00
Murianews, Jakarta – Pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan resmi dimulai pada hari ini, Senin (3/6/2024).
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024.
Dalam PMK 15 Tahun 2024, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada bulan Juni 2024.
”Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024,” bunyi Ayat (1) Pasal 12 PMK 15 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran gaji ke-13 ASN sebenarnya dijadwalkan mulai dilakukan pada 1 Juni 2024.
Namun, tanggal 1 Juni 2024 merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Pancasila, dan tanggal 2 Juni 2024 jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 baru mulai dilakukan pada 3 Juni 2024.
Sebelumnya, PT Taspen (Persero) telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan mulai dilakukan hari ini.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya menyatakan, besaran gaji ke-13 PNS ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
”Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” ujar Yoka dikutip dari Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Komponen gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada PNS dan pensiunan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan yang paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 50,8 triliun untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13. Dana ini terdiri dari Rp 18 triliun untuk ASN pusat, Rp 21,1 triliun untuk ASN daerah, dan Rp 11,7 triliun untuk pensiunan.
Murianews, Jakarta – Pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan resmi dimulai pada hari ini, Senin (3/6/2024).
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024.
Dalam PMK 15 Tahun 2024, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada bulan Juni 2024.
”Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024,” bunyi Ayat (1) Pasal 12 PMK 15 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran gaji ke-13 ASN sebenarnya dijadwalkan mulai dilakukan pada 1 Juni 2024.
Namun, tanggal 1 Juni 2024 merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Pancasila, dan tanggal 2 Juni 2024 jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 baru mulai dilakukan pada 3 Juni 2024.
Sebelumnya, PT Taspen (Persero) telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan mulai dilakukan hari ini.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya menyatakan, besaran gaji ke-13 PNS ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
”Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” ujar Yoka dikutip dari Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Komponen gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada PNS dan pensiunan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan yang paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 50,8 triliun untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13. Dana ini terdiri dari Rp 18 triliun untuk ASN pusat, Rp 21,1 triliun untuk ASN daerah, dan Rp 11,7 triliun untuk pensiunan.